PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN...
Pasal 12
BAB 2 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Menteri memonitor pelaksanaan Pemantauan yang dilakukan oleh U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang. (2) Menteri dapat melakukan Pemantauan insidentil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
