Pasal 10
BAB 2 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pemantauan terhadap Pemeliharaan dan Pengamanan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dilakukan terhadap: a. Pemeliharaan BMN sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan dokumen penganggaran turunannya; dan
b. Pengamanan BMN, meliputi Pengamanan administrasi, Pengamanan fisik, dan Pengamanan hukum, yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemantauan terhadap Pengamanan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. memastikan BMN berupa tanah telah bersertifikatatas nama Pemerintah Republik INDONESIA dalam hal ini Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional INDONESIA; b. memastikan BMN tidak dikuasai oleh pihak lain; dan c. memastikan BMN tidak dalam sengketa. (3) BMN yang statusnya dikuasai pihak lain dan/atau bersengketa diadakan Pemantauan dan pelaporan tersendiri.
