PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang EVAKUASI MEDIK DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI...
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN EVAKUASI MEDIK
(1) Penyelenggaraan Evakuasi Medik menjamin pelayanan medik yang aman, cepat, dan efesien; (2) Melibatkan pelayanan evakuasi medik lintas sektor yang memerlukan koordinasi baik di tingkat satuan bawah maupun ditingkat atas; dan (3) Penyelenggaraan Evakuasi Medik dapat dilakukan oleh satuan-satuan TNI masing-masing angkatan.
