PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYALURAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA...
Pasal 6
BAB 4 — POLA UMUM PENYALURAN
(1) Pola umum penyaluran disusun dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. (2) Kemhan dan Mabes TNI/Angkatan mempersiapkan setiap prajurit yang akan kembali ke masyarakat untuk dapat berkarya dan mengembangkan diri dengan dibekali pengetahuan dan keterampilan.
