PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYALURAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA...
Pasal 20
BAB 6 — PEMBEKALAN PENGETAHUAN DAN KETERAMPILAN KERJA
(1) Pelatihan pengetahuan keterampilan kerja dilaksanakan oleh instruktur. (2) Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan bidang dan tingkat pelatihan keterampilan kerja.
