PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYALURAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA...
Pasal 18
BAB 6 — PEMBEKALAN PENGETAHUAN DAN KETERAMPILAN KERJA
(1) Pembekalan pengetahuan dan keterampilan kerja dilaksanakan untuk menambah dan meningkatkan kemampuan Prajurit TNI. (2) Pembekalan pengetahuan dan keterampilan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pengetahuan sampai dengan tingkat manajerial bagi perwira; dan b. keterampilan kerja dengan memperhatikan bakat dan minat Prajurit yang bersangkutan bagi Bintara dan Tamtama; (3) Pembekalan pengetahuan dan keterampilan kerja dilaksanakan sesuai dengan masing-masing pola penyaluran.
