Pasal 8
BAB 2 — ADMINISTRASI PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Susunan, tugas pokok dan kewenangan Organisasi Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a. adalah sebagai berikut : a. Susunan Organisasi Induk :
- Pengguna Anggaran
: Menteri Pertahanan 2. Kuasa Pengguna Anggaran :
a) UO.Kemhan
: Sekretaris Jenderal Kemhan b) UO.Mabes TNI
: Panglima TNI c) UO.Angkatan
: Kas Angkatan 3. Pengawas Fungsi Pertahanan : Irjen Kemhan 4. Pengendali Fungsi Strategi : Dirjen Strahan Kemhan Pertahanan 5. Pengendali Fungsi Anggaran : Dirjen Renhan Kemhan Pertahanan 6. Pengendali Fungsi Kekuatan : Dirjen Kuathan Kemhan Pertahanan 7. Pejabat Pembuat Komitmen : a) UO.Kemhan
: Kabaranahan Kemhan; b) UO.Mabes TNI
: Sesuai Keputusan KPA; dan c) UO.Angkatan
: Sesuai Keputusan KPA. b. Tugas pokok dan kewenangan Organisasi Induk :
- Menentukan kebijakan program Pengadaan dan Rencana Kebutuhan Alutsista TNI untuk kepentingan Pertahanan Negara.
- Melaksanakan Pengawasan dan monitoring pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI;
- Melaksanakan pengendalian pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI; dan
- Melaksanakan proses pengadaan Alutsista TNI.
