Pasal 37
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Dalam proses pengadaan Alutsista TNI yang memerlukan kerahasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dilaksanakan sebagai berikut : a. Kebutuhan kerahasiaan proses harus tercantum pada Direktif PA dengan menjelaskan alasan dan batasan sampai kapan kerahasiaan diperlukan; b. Calon penyedia yang ditunjuk harus memenuhi syarat Security Clearence; c. tahap pemilihan penyedia, penyusunan dan aktifasi kontrak serta tahap penyerahan dan penerimaan hasil pekerjaan dilaksanakan secara rahasia dan masing-masing tahap dibuat Berita Acara; dan d. kebutuhan kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan keseluruhan tahap sebagaimana dimaksud pada huruf b. harus tetap memenuhi prinsip-prinsip efisien, efektif dan akuntabel.
