Pasal 27
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
(1) Referensi Pengadaan disiapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
(2) Referensi Pengadaan Alutsista TNI terdiri dari :
a. Direktif PA; b. Data Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1). c. Surat Penetapan Sumber Pembiayaan untuk pengadaan Alutsista TNI menggunakan fasilitas PLN dari Kreditor Swasta Asing dan Lembaga Penjamin Kredit Ekspor; d. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Pinjaman Dalam Negeri untuk pengadaan Alutsista TNI menggunakan fasilitas PDN; dan e. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). (3) Penyiapan Referensi Pengadaan harus selesai paling lambat akhir bulan pertama tahun anggaran berjalan. Paragraf Ketiga Proses Paralel Pinjaman
