PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Maksud diberlakukannya Peraturan Menteri ini sebagai pedoman pengadaan Alutsista TNI. (2) Dengan tujuan agar dalam pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI untuk: a. dipedomani sehingga tepat prosedur dan tepat proses sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan khususnya yang berlaku di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI; dan b. memberikan ketepatan dari aspek waktu, mutu, teknis, guna, tempat, jumlah, harga, dan lain-lain.
