PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang RENCANA KERJA PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2013
Pasal 4
Program dan kegiatan pembangunan pertahanan disusun dengan pendekatan berbasis kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah dan penganggaran terpadu, menjadi pedoman dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran pertahanan negara.
