PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PEMBIAYAAN KELOMPOK KERJA...
Pasal 6
BAB 3 — SUSUNAN DAN TUGAS TIM POKJA
Tugas Tim Pokja : a. Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan atas pelaksanaan Pokja. b. Penanggung jawab mempunyai tugas atas terselenggaranya kegiatan Pokja. c. Ketua mempunyai tugas :
- merencanakan, melaksanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan-kegiatan Pokja;
- bertanggungjawab atas pelaksanaan Pokja dari awal kegiatan sampai selesai hingga menghasilkan suatu peranti lunak/naskah; dan
- melaporkan dan menyerahkan hasil Pokja kepada pejabat yang membentuk Pokja. d. Wakil Ketua mempunyai tugas membantu/mewakili Ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas Ketua. e. Sekretaris mempunyai tugas :
- membantu Ketua dalam tugas-tugas kesekretariatan mulai dari persiapan, pelaksanaan sampai dengan penyelesaian dan menyusun serta penyerahan konsep peranti lunak/naskah; dan
- bertanggungjawab kepada Ketua.
f. Anggota mempunyai tugas :
- mengikuti rapat/sidang dalam rangka pelaksanaan seluruh kegiatan Pokja;
- memberikan saran, usul, tanggapan, dan bahan dalam penambahan materi Pokja baik secara lisan atau tertulis;
- melaksanakan tugas yang dibebankan oleh Ketua Pokja yang berkaitan dengan tugas Pokja;
- bertanggung jawab atas penyelesaian administrasi Pokja;
- mendukung kelancaran pelaksanaan Pokja meliputi penyiapan tempat beserta peralatan/bekal yang diperlukan untuk mendukung kegiatan Pokja mulai dari persiapan sampai dengan pelaporan/penyerahan hasil Pokja;
- membantu menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan Pokja; dan/atau
- melaksanakan tugas yang dibebankan oleh Ketua Pokja yang berkaitan dengan tugas dukungan pelaksanaan Pokja.
