PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PEMBIAYAAN KELOMPOK KERJA...
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN POKJA
Pejabat yang berwenang menandatangani Keputusan atau Surat Perintah Pokja di lingkungan Kemhan dan TNI adalah :
a. Pokja Tingkat I : Menteri Pertahanan/Panglima TNI atau Sekjen Kemhan atas nama Menhan, dan Kasum TNI atas nama Panglima TNI; b. Pokja Tingkat II : Kepala Unit Organisasi atau pejabat yang ditunjuk atas nama oleh Kepala Unit Organisasi; dan c. Pokja Tingkat III : Pimpinan Satker/Kotama atau pejabat yang ditunjuk atas nama Pimpinan Satker/Kotama.
