PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN KRISIS KESEHATAN DALAM...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip pada penanganan krisis kesehatan sebagai berikut: a. respon cepat, tepat, dan aman; b. kemanusiaan, netral, dan tidak diskriminatif; c. kesatuan arah, keseragaman, dan efektif; dan d. kepentingan pertahanan negara.
