PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN KRISIS KESEHATAN DALAM...
Pasal 12
BAB 5 — KEWENANGAN
Kewenangan penanganan krisis kesehatan dalam penanggulangan bencana di lingkungan Kemhan dan TNI sesuai dengan tugas dan fungsi antara lain: a. Kemhan:
- merumuskan kebijakan tentang pokok-pokok pengerahan TNI, organisasi, kekuatan, sarana prasarana, serta dukungan anggaran;
- mengkoordinasikan kebijakan dengan instansi di tingkat pusat maupun daerah yang berkaitan dengan TNI; dan
- melaksanakan penyusunan kebijakan kerja sama bantuan kesehatan militer internasional. b. Markas Besar TNI:
- operasional;
- pengerahan;
- susunan organisasi;
- kekuatan sarana prasarana;
- dukungan satuan TNI;
- kendalikan satuan TNI;
- koordinasikan pelatihan;
- evaluasi; dan
- Security cleareance dan pengawasan militer asing. c. Kas Angkatan melakukan pembinaan satuan kesehatan dijajarannya untuk kepentingan pelatihan, penyiapan personel, alat peralatan, dan kebutuhan anggaran.
