PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang PEMBINAAN ADMINISTRASI PAKAR PROGRAM MAGISTER...
Pasal 8
BAB 4 — DUKUNGAN ADMINISTRASI
(1) Biaya perjalanan dinas diberikan kepada Pakar Kategori I yang melaksanakan tugas mengajar dan dibayarkan sesuai dengan pelaksanaan tugas. (2) Honorarium diberikan setiap bulan dan dibayarkan per triwulan.
