PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang PEMBINAAN ADMINISTRASI PAKAR PROGRAM MAGISTER...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pejabat Perguruan Tinggi yang ditunjuk sebagai Pakar adalah pejabat yang menjabat sebagai Ketua dan Sekretaris Program Magister Ketahanan Nasional pada Perguruan Tinggi.
