PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang PEMBINAAN ADMINISTRASI PAKAR PROGRAM MAGISTER...
Pasal 10
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Penyelenggaraan pembinaan administrasi Pakar dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Kementerian Pertahanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan.
