PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang PEMBINAAN ADMINISTRASI PAKAR PROGRAM MAGISTER...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
- Pakar adalah Prajurit TNI atau Purnawirawan dan PNS atau Wredatama Kementerian Pertahanan yang diangkat sebagai Dosen di Perguruan Tinggi dan/atau Pejabat Struktural yang secara fungsional berperan aktif dalam pembinaan penyelenggaraan Program Magister Ketahanan Nasional termasuk pejabat Perguruan Tinggi.
- Pembinaan administrasi Pakar adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pemberian dukungan administrasi bagi Pakar.
- Dukungan administrasi adalah biaya perjalanan dinas dan/atau honorarium yang diberikan kepada pakar dalam melaksanakan tugas.
- Perguruan Tinggi adalah lembaga pendidikan tinggi yang menyelenggarakan Program Magister Ketahanan Nasional yang melaksanakan kerja sama antara Kementerian Pertahanan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
