PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2011 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 13
BAB 4 — PENGURANGAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang meninggalkan tempat pekerjaan sebelum waktunya, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu persen). (2) Pegawai yang meninggalkan tempat pekerjaan sebelum waktunya, tidak diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja apabila telah mendapat izin dari Komandan/Kepala Kotama/Kepala Satker. (3) Ketentuan mengenai Pegawai yang meninggalkan tempat pekerjaan sebelum waktunya, tidak diberlakukan pemotongan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila telah mengisi surat keterangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
