PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN INTEGRASI DI LINGKUNGAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan:
- Pelayanan Kesehatan Integrasi adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA terhadap prajurit TNI dari Angkatan lainnya yang terlibat dalam kegiatan operasi dan latihan.
- Pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
- Fasilitas Kesehatan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA adalah sarana kesehatan yang dimiliki oleh Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
- Rumah Sakit Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA adalah fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan berupa pelayanan rawat jalan, pelayanan rawat inap, pelayanan gawat darurat dan penunjang medis.
- Rumah Sakit Sandaran Operasi dan Latihan adalah Rumah Sakit di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang menjadi sandaran pelayanan kesehatan dalam mendukung kegiatan operasi dan latihan TNI.
- Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan negara.
- TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA.
