PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN STANDARDISASI KOMODITI MILITER...
Pasal 8
BAB 2 — KETENTUAN PENYELENGGARAAN
(1) Personel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a harus memiliki kualifikasi sebagai berikut: a. memahami, mendalami, dan mempunyai keahlian yang dibutuhkan dalam perumusan Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA; b. mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang operasi, logistik, penelitian dan pengembang; dan c. diutamakan yang memiliki sertifikat keahlian. (2) Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diperoleh melalui kegiatan pelatihan/workshop yang diselenggarakan oleh Ditjen Kuathan Kemhan c.q Direktorat Materiil Ditjen Kuathan Kemhan.
