PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN STANDARDISASI KOMODITI MILITER...
Pasal 6
BAB 2 — KETENTUAN PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggara Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat membentuk Tim Pelaksana sesuai dengan kebutuhan. (2) Penyelenggaraan Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA mulai dari Tingkat Pusat, Tingkat Pembinaan, dan Tingkat Pelaksanaan merupakan satu kesatuan yang utuh dan bersinergi.
