Pasal 15
BAB 2 — KETENTUAN PENYELENGGARAAN
(1) Sasaran kegiatan standardisasi meliputi:
a. perumusan baru; b. modifikasi; dan c. adopsi. (2) Perumusan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan apabila belum ada standar yang baku terhadap komoditi militer yang akan digunakan oleh Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA. (3) Modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan apabila dokumen standardisasi yang sudah ada perlu ada perubahan sebagaimana dimaksud dalam standar komoditi militer yang digunakan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA. (4) Adopsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diterapkan secara utuh tanpa perubahan untuk digunakan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
