PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang DUKUNGAN ADMINISTRASI SATUAN TUGAS HELIKOPTER...
Pasal 4
(1) Panglima Tentara Nasional INDONESIA melaporkan pelaksanaan tugas Satgas Heli MI-17 secara berkala kepada PRESIDEN dengan tembusan Menteri Pertahanan dan Menteri Luar Negeri paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Menteri Pertahanan melaporkan dukungan administrasi pelaksanaan tugas Satgas Heli MI-17 kepada PRESIDEN.
