Pasal 2
(1) Segala biaya yang diperlukan bagi pembentukan dan penugasan Satgas Heli MI-17 dalam misi pemeliharaan perdamaian di Republik Demokratik Kongo, dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk seleksi personel, penyiapan peralatan, dan latihan pra tugas Satgas Heli MI-17; dan b. Perserikatan Bangsa Bangsa untuk pengiriman, operasional, perawatan personel dan peralatan, dan penarikan Satgas Heli MI-17. (2) Biaya perawatan personel dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan melalui proses penggantian biaya (reimbursement). (3) Dalam rangka pembiayaan pembentukan dan pelaksanaan tugas Satgas Heli MI-17, Menteri Pertahanan mengkoordinasikan dan mengajukan kepada Menteri Keuangan berdasarkan pengajuan dari Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
