PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pemeliharaan Alat Kesehatan Rumah Sakit di...
Pasal 2
BAB 2 — SASARAN, SISTEM, TINGKAT, DAN FUNGSI PEMELIHARAAN ALAT KESEHATAN
(1) Pemeliharaan Alkes dilaksanakan dengan sasaran untuk mencapai sistem Pemeliharaan Alkes yang efektif dan efisien. (2) Pemeliharaan Alkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka: a. menjamin terwujudnya kondisi dan kesiapan Alkes agar selalu laik digunakan; b. menjamin terwujudnya tertib administrasi; dan
c. terlaksananya kegiatan Pemeliharaan Alkes rumah sakit atau satuan secara optimal.
