PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang IMBAL DAGANG KANDUNGAN LOKAL DAN OFSET DALAM...
Pasal 37
BAB 3 — KANDUNGAN LOKAL DAN OFSET
(1) Penyedia KLO melaporkan kegiatan KLO secara berkala kepada Ditjen Pothan Kemhan dan Baranahan Kemhan selaku wakil dari pemerintah. (2) Tim KLO Kemhan memantau pelaksanaan kegiatan KLO dan memberikan evaluasi atas status pelaksanaan berdasarkan pantauan dan laporan dari pelaksana kegiatan. (3) Tim KLO Kemhan melaporkan hasil monitoring dan evaluasi kegiatan KLO kepada Ditjen Pothan Kemhan dan Baranahan Kemhan.
(4) Ditjen Pothan Kemhan dan Baranahan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaporkan hasil evaluasi kegiatan kepada KKIP.
