PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang IMBAL DAGANG KANDUNGAN LOKAL DAN OFSET DALAM...
Pasal 35
BAB 3 — KANDUNGAN LOKAL DAN OFSET
(1) Penyedia Alpalhankam yang ditunjuk sebagai pemenang tender harus memberikan Performance Bond/Bank Guarantee kepada Pusada Baranahan Kemhan sebesar 5% (lima persen) dari total nilai KLO dalam Kontrak KLO antara Penyedia KLO dengan Kemhan. (2) Performance Bond/Bank Guarantee sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikeluarkan oleh Bank BUMN INDONESIA, yaitu Bank Mandiri, Bank Nasional INDONESIA (BNI), atau Bank Rakyat INDONESIA (BRI). (3) Performance Bond/Bank Guarantee sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada Pusada Baranahan Kemhan sebagai salah satu syarat efektifnya Kontrak KLO dengan Kemhan.
