PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang IMBAL DAGANG KANDUNGAN LOKAL DAN OFSET DALAM...
Pasal 12
BAB 3 — KANDUNGAN LOKAL DAN OFSET
Dalam menyelenggarakan KLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d, Irjen Kemhan bertanggung jawab: a. melakukan pengawasan terhadap kegiatan KLO; dan b. menyusun laporan hasil pengawasan yang telah dilakukan.
