Pasal 10
BAB 3 — KANDUNGAN LOKAL DAN OFSET
(1) Panglima TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a bertanggung jawab untuk melaksanakan KLO di lingkungan Mabes TNI. (2) Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b bertanggung jawab untuk melaksanakan KLO di lingkungan Angkatan. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan dibantu oleh Tim Adhoc yang memiliki kewenangan: a. melakukan pendataan KLO mulai dari tahap perencanaan pengadaan di Mabes TNI/Angkatan; b. melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan KLO di Mabes TNI/Angkatan; c. melaksanakan koordinasi dengan Tim KLO Kemhan terkait dengan Industri Pertahanan Penerima KLO; d. menyusun konsep Struktur KLO beserta Faktor Pengali bersama dengan Tim KLO; e. mengajukan Struktur KLO, Faktor Pengali dan Industri Penerima KLO kepada Tim KLO untuk selanjutnya diajukan kepada KKIP untuk ditetapkan;
f. bekerjasama dengan Tim Unit Layanan Pengadaan di lingkungan Mabes TNI/Angkatan saat Aanwidjzing untuk menjelaskan mengenai pelaksanaan KLO; g. mengusulkan kontrak KLO kepada Menteri; dan/atau h. menyusun pelaporan pelaksanaan KLO kepada Tim KLO Kemhan untuk bersama-sama diajukan kepada KKIP.
