PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENENTUAN PENGENAAN TARIF PELAYANAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Tarif adalah jumlah total dari komponen-komponen suatu jenis pemeriksaan/tindakan yang ditentukan pimpinan rumah sakit dan mengacu kepada nilai biaya satuan (unit cost).
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan.
- Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan menegakkan kedaulatan Negara.
- Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan negara.
