PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK...
Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANA DALAM LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
(1) Personel LPSE harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki integritas moral, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; b. memahami jenis pekerjaan yang telah menjadi tugas dan tanggung jawab pengelola SPSE; dan c. memahami prosedur sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik.
(2) Personel LPSE adalah personel Badan Infolahta atau personel yang ditentukan oleh masing-masing UO di lingkungan Kemhan dan TNI. (3) Personel LPSE dilarang merangkap menjadi PPK/ULP/Pejabat Pengadaan. (4) Personel LPSE tidak wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
