PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK...
Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANA DALAM LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
(1) Perangkat LPSE terdiri atas:
a. penanggung jawab adalah Ka UO di lingkungan Kemhan dan TNI; dan b. pelaksana. (2) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Bidang Administrasi Sistem Informasi; d. Bidang Registrasi dan Verifikasi; e. Bidang Layanan Pengguna; dan f. Bidang Pelatihan dan Sosialisasi. (3) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai Pengelola LPSE di lingkungan Kemhan dan TNI.
