PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK...
Pasal 13
BAB 4 — MEKANISME DAN PROSEDUR PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
(1) Semua data dan informasi yang disimpan LPSE Kemhan dan TNI wajib dihubungkan ke pusat informasi pengadaan barang/jasa Nasional di LKPP selaku Pengelola Portal Pengadaan Barang/Jasa Nasional. (2) LKPP selaku Pengelola Portal Pengadaan Barang/Jasa Nasional, berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kemhan dan TNI.
