PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK...
Pasal 11
BAB 4 — MEKANISME DAN PROSEDUR PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
(1) Pengadaan secara elektronik dilaksanakan sesuai standard dokumen elektronik yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (2) Proses pengadaan elektronik dilaksanakan melalui SPSE. (3) Untuk mekanisme dan prosedur pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik diatur lebih lanjut oleh Ka UO di lingkungan Kemhan dan TNI.
