PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN
Pasal 2
Kebijakan Misi Pemeliharaan Perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus digunakan, dipedomani dan dilaksanakan oleh semua pemangku kepentingan dalam merencanakan, menyiapkan dan menyelenggarakan misi pemeliharaan perdamaian.
