PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Pengelolaan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan terhadap arsip dinamis dan arsip statis. (2) Pengelolaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. arsip vital; b. arsip aktif; dan c. arsip inaktif. (3) Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab Satker/Subsatker di lingkungan Kemhan dan TNI. (4) Pengelolaan arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab ANRI.
