PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 22
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Pendanaan pelindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana yang berskala nasional menjadi tanggung jawab pemerintah. (2) Pendanaan pelindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana yang terjadi di Satker/Subsatker yang tidak dinyatakan sebagai bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) menjadi tanggung jawab Satker/Subsatker masing-masing.
