PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 20
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Unit kearsipan dapat mengadakan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g dengan pencipta arsip. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
