PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Tanggung jawab penyelamatan arsip Satker/Subsatker
yang digabung/dibubarkan, dilaksanakan oleh Kemhan dan TNI dengan
Satker/Subsatker yang bersangkutan sejak penggabungan dan/atau pembubaran ditetapkan. (2) Dalam hal terjadi penggabungan dan/atau pembubaran suatu satuan kerja Kemhan dan TNI maka pimpinan Satker wajib menyerahkan arsip kepada unit pengolah arsip yang lebih tinggi atau unit kearsipan.
