Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PEMBINAAN RUMAH NEGARA
Rumah Negara sesuai fungsi dan kegunaannya dapat dibedakan sebagai berikut : a. asrama/kesatrian;
rumah negara yang berada dalam lingkungan Kesatrian diperuntukkan bagi anggota instansi/kesatuan sesuai pangkat dan jabatannya; dan
penggunaan rumah negara sebagaimana dimaksud pada angka 1, diatur oleh pimpinan/komandan kesatuan. b. kompleks rumah negara.
rumah negara yang berhubungan erat dengan kepentingan instansi/kesatuan PPBMNW di lingkungannya masing-masing;
Rumah negara sebagaimana dimaksud pada angka 1, diperuntukkan bagi anggota atas izin dari PPBMNE-1 atau pejabat yang ditunjuk di lingkungannya masing-masing; dan
Penggunaan kompleks rumah negara sebagaimana dimaksud pada angka 1 diatur oleh PPBMNE-1 atas Rumah Negara di lingkungannya masing-masing. c. mess.
rumah negara yang digunakan bersama, khusus diperuntukkan bagi anggota tanpa keluarga untuk sementara waktu atau tetap;
menurut penggunaannya Mess disesuaikan dengan golongan dan kepangkatan; dan
penggunaan Mess diatur oleh PPBMNE-1 atau pejabat yang ditunjuk di lingkungannya masing-masing. d. rumah peristirahatan.
rumah negara yang disediakan untuk keperluan istirahat atau rekreasi bagi anggota Dephan dan TNI beserta keluarganya;
menurut penggunaannya Rumah Peristirahatan disesuaikan dengan golongan dan kepangkatan; dan
penggunaan rumah peristirahatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatur oleh PPBMNE-1 atau pejabat yang ditunjuk di lingkungannya masing-masing; dan e. guest house/wisma.
rumah negara yang disediakan untuk tamu-tamu Dephan dan TNI yang sedang melaksanakan tugas kedinasan; dan
penggunaan Guest House/Wisma diatur oleh PPBMNE-1 atau pejabat yang ditunjuk di lingkungannya masing-masing. f. bangunan flat/maisonete.
flat/maisonete adalah bangunan bertingkat yang dapat dihuni oleh satu keluarga atau lebih; dan
penggunaan bangunan Flat/Maisonete diatur oleh PPBMNE-1 atau pejabat yang ditunjuk di lingkungannya masing-masing.
