PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBINAAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 20
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut tentang pengadaan, pendaftaran, penetapan status, penghunian, dan pengalihan status rumah negara akan diatur oleh pejabat di lingkungan Departemen Pertahanan dan/atau TNI yang membidangi pengelolaan rumah negara baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
