PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBINAAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 14
BAB 2 — TATA CARA PEMBINAAN RUMAH NEGARA
(1) Penghapusan rumah negara dapat dilakukan antara lain karena : a. tidak layak huni; b. terkena rencana tata ruang; c. musnah atau rusak berat karena bencana; atau d. dialihkan haknya kepada penghuni atau pihak lain dengan cara tukar- menukar sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Penghapusan rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. dilakukan secara selektif dan mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
