PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 8
BAB 2 — MEKANISME PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
(1) Penggunaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan secara elektronik. (2) Penggunaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjamin ketersediaan, pengolahan, dan penyajian Arsip menjadi informasi bagi kepentingan penggunaan internal atau kepentingan publik.
