PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 31
BAB 2 — MEKANISME PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
(1) Pemusnahan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan dengan mengajukan surat permohonan Pencipta Arsip beserta kelengkapan dokumen daftar Arsip usul musnah, dan berita acara Pemusnahan Arsip. (2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Kepala ANRI.
