PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 18
BAB 2 — MEKANISME PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
Pengolahan informasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b dilakukan untuk menyediakan bahan layanan informasi publik dan kepentingan internal satuan, dengan cara mengidentifikasi dan menghubungkan keterkaitan Arsip dalam satu keutuhan informasi berdasarkan Arsip yang dikelola di Unit Kearsipan.
