PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 12
BAB 2 — MEKANISME PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
(1) Pemeliharaan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c dilakukan dengan cara penataan dan penyimpanan. (2) Pemeliharaan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. ruang Arsip; dan b. fisik Arsip.
