PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang IZIN KEAMANAN (SECURITY CLEARANCE)
Pasal 2
BAB 2 — PENERBITAN IZIN KEAMANAN (SECURITY CLEARANCE)
Penerbitan Izin Keamanan (Security Clearance) untuk: a. Pesawat Udara Negara Asing; b. Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal; dan c. Pesawat Udara Sipil INDONESIA untuk kegiatan bukan niaga di wilayah tertentu.
