Pasal 37
BAB 3 — PENETAPAN KOMPONEN CADANGAN
(1) Penetapan Komponen Cadangan dari unsur Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) diberitahukan kepada pengelola Sumber Daya Alam, pemilik/pengelola Sumber Daya Buatan, serta pemilik/pengelola Sarana dan Prasarana Nasional. (2) Pemberitahuan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis.
(3) Pemberitahuan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada menteri/pimpinan lembaga yang melaksanakan pembinaan terhadap Komponen Cadangan unsur Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh direktorat jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang potensi pertahanan.
